263 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Diusulkan Mendapat Remisi Hari Raya Natal 2022
BIMATA.ID, Makassar – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengusulkan 263 warga binaan pemasyarakatan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan memperoleh remisi Hari Raya Natal 2022.
“Semua warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapat remisi Natal,” katanya, Kamis (22/12/2022).
Pihaknya menjelaskan Para warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan berasal dari 17 lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) yang tersebar di Sulsel.
“Jadi, mereka baru diusulkan untuk mendapatkan remisi yang nantinya dikeluarkan Menkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Remisi yang akan didapatkan warga binaan pemasyarakatan merupakan remisi khusus yang terdiri atas Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan dan RK II atau narapidana langsung bebas,” jelasnya.
Berdasarkan informasi Kemenkumham Sulsel selalu mengusulkan pengurangan hukuman (remisi) untuk narapidana dan anak pidana setiap perayaan hari besar keagamaan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.