Bawaslu Larang Keras Ada Politik Praktis di Tempat Ibadah
BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja tegaskan bagi bakal calon presiden dilarang keras melakukan politik identitas hingga safari politik di tempat ibadah.
“Saya kira ke depan siapa pun bakal calon presiden, siapapun calon anggota legislatif tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas tempat ibadah menjadi kegiatan politik praktis, atau pun menjurus ke dalam kegiatan politik praktis, meskipun hanya di pekarangan,” katanya, Selasa (20/12/2022).
Pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan siapa pun bakal calon presiden ingin mensosialisasikan diri kepada masyarakat, tetapi perlu mengikuti aturan daerah yang diterbitkan oleh gubernur atau wali kota.
“Harus menghormati tempat-tempat ibadah yang ada, namun kami tidak boleh memungkiri bakal calon presiden tuh silakan saja ke tempat ibadah, tetapi untuk beribadah,” jelasnya.
Rahmat menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah mutlak akan tetapi memiliki batasan yakni dilarang keras adanya kegiatan politik praktis di dalamnya.
“Ke depan bersama dengan KPU, Bawaslu, KPI, Dewan Pers, akan melakukan rapat simultan untuk menentukan masa dan aturan tentang sosialisasi setelah penetapan peserta pemilu sampai dengan 20 November (2023) pada saat kampanye,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi Larangan merupakan peringatan keras usai diketahui nama Anies Baswedan digugat oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) terkait dugaan safari politik yang dilakukan oleh Anies di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pada 2 Desember 2022 lalu.