Berita

Hari Ini KPU Undi Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Idham Holik mengatakan,  akan menggelar rapat pleno penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilanjutkan dengan pengundian nomor urut bagi parpol baru.

“Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru,” katanya, Rabu (14/12/2022).

Sementara itu untuk parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019, diberikan pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama.

Aturan ini disebut sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, dalam Pasal 179 ayat 3 dijelaskan penetapan nomor urut dilakukan dalam sidang pleno terbuka dan dihadiri oleh perwakilan parpol peserta Pemilu.

Untuk diketahui, sembilan partai pada Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas lolos ke Senayan.

Kesembilan parpol inilah yang nantinya bisa tetap memakai nomor urut lama atau mengikuti kembali undian jika ingin mengubah nomor urut.(oz)

Related Articles

Bimata
Close