Berita

Kemenkes Berikan Vaksin Booster Kedua Kepada Kelompok Lansia

BIMATA.ID, Jakarta – Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M. Syahril menyebutkan sesuai dengang kebijakan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.

Guna melindungi kelompok lanjut usia (lansia) dari tingkat keparahan dan kematian akibat Covid-19 yang kembali meningkat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 kedua atau suntikan keempat kepada kelompok lansia berusia di atas 60 tahun,katanya, Rabu (23/11/2022).

Pihaknya juga mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat Covid-19, Sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada tanggal 22 November 2022.

Di saat bersamaan, SE tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah (pemda) dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi lansia,ucapnya.

Berdasarkan Informasi Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close