BeritaEkbisHukum

Bareskrim Polri Blokir 83 Rekening Dari Delapan Tersangka Kasus Robot Trading NET89

BIMATA.ID, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang robot trading NET89.

Terkini, penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening milik para tersangka.

“Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Nurul menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Lima di antaranya RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.

“Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89,” ucapnya.

Ditambahkan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara total rekening yang dibekukan sebanyak 83 rekening.

“Jumlah rekening ada 83 rekening dari 8 tersangka,” jelas Candra Sukma Kumara.

(Wahyu Widodo)

Tags

Related Articles

Bimata
Close