BIMATA.ID, Jakarta- Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim meminta pemerintah melakukan pemeriksaan pada proses registrasi obat sirup yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia menilai, tindakan itu mesti diambil untuk menguji apakah BPOM benar-benar telah menjalankan proses pengujian pada obat sirup yang bakal beredar di masyarakat.
“Kita juga harus melakukan audit kepada apa yang dilakukan BPOM apakah benar proses registrasi itu dilakukan pengujian terhadap keamanan produk yang akan diberikan izin edar,” tutur Rizal di Jakarta, Kamis (03/11/2022).
Rizal mengungkapkan, pemeriksaan mesti dilakukan karena setiap tahun BPOM menerima ribuan berkas registrasi obat-obatan.
Ia menjelaskan, berdasarkan data BPOM, ada 12.997 dokumen registrasi obat pada tahun 2021. Jumlah itu meliputi berkas registrasi obat-obatan baru, registrasi variasi, dan registrasi ulang. Adapun BPOM telah menyampaikan bahwa ada 198 obat sirup yang aman.
“Bahwa 198 ini masih jauh dari ribuan obat yang sementara masih dalam proses registrasi. Jadi, bayangkan begitu luar biasa pekerjaan yang harus dihadapi BPOM,”pungkasnya.
Maka dari itu, Rizal menilai pemeriksaan pada BPOM harus dilakukan untuk melihat apakah ada kelalaian dalam pemberian izin edar obat sirup.
(ZBP)