BIMATA.ID, JAKARTA – PSSI menolak melaksanakan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan pemerintah yang meminta pengurus PSSI mengundurkan diri dan menggelar kongres luar biasa (KLB).
PSSI menyebut pemerintah tidak berwenang mengintervensi KLB lantaran hal itu merupakan hak para pemegang suara.
“Yang berhak meminta KLB itu anggota PSSI, para voter. Pemerintah tidak bisa mencampuri hal itu,” ujar Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh.
Ketua Asprov PSSI Jawa Timur ini menilai rekomendasi TGIPF hanya bersifat anjuran yang dilaporkan kepada Presiden Jokowi. Ia percaya pemerintah dan TGIPF sudah mengetahui sampai mana batas mereka bisa masuk ke urusan internal PSSI.
“Menpora sempat menyampaikan sesuatu tentang itu. Presiden juga bersikap jelas. Urusan PSSI diserahkan kepada mekanisme PSSI,” tutur Ahmad Riyadh.
Dalam Statuta PSSI hanya dua pihak yang berhak menggelar KLB yaitu Komite Eksekutif (Exco) dan anggota PSSI.
Khusus untuk anggota, KLB akan dilaksanakan jika 50 persen atau 2/3 dari jumlah total anggota PSSI mengajukan permohonan tersebut. Jika sudah memenuhi syarat itu dan KLB belum juga berlangsung, anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.
Adapun agenda KLB, berikut tempat dan tanggal, akan diberitahukan 30 hari sebelum diadakannya KLB tersebut.
PSSI rencananya akan melangsungkan KLB pada tahun 2023 untuk memilih kepengurusan baru lantaran masa kerja pengurus periode kepengurusan 2019-2023 sudah berakhir. Namun, sebelum itu akan digelar Kongres Biasa pada awal tahun 2023.
“KLB memang akan berjalan tahun depan dan kami berharap semua sesuai jadwal,” kata Ahmad Riyadh.
Dalam laporan rekomendasinya TGIPF mengakui pemerintah secara normatif memang tidak bisa mengintervensi PSSI.
Namun TGIPF menilai sudah sepatutnya Ketua Umum Mochammad Iriawan alias Iwan Bule dan jajaran Exco PSSI mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas jatuhnya ratusan korban meninggal maupun luka-luka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” tulis TGIPF yang diketuai Menkopolhukam Mahfud MD.
Selain itu TGIPF juga merekomendasikan digelarnya KLB untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang baru.
“Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan,” tulis TGIPF.
(ZM)