BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia (RI), Roy Suryo, didakwa melakukan ujaran kebencian, penistaan agama hingga penyebaran berita bohong terkait perkara meme Stupa mirip Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu, 13 Oktober 2022.
“Kita mendakwakan Pak Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif. Yang pertama Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A UU (Undang-Undang) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tentang ITE,” ungkap JPU, Tri Anggoro.
“Kedua, Pasal 156A KUHP. Ketiga, Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” sambungnya.
Adapun Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tentang ITE berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Selanjutnya, Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kemudian, dakwaan ketiga, yaitu Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1956 tentang Peraturan Hukum Pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
“Terkait masalah yang unsur pasal tadi yang kita bacakan tadi, akan kita lakukan pembuktian melalui pemeriksaan ahli dan saksi,” kata Tri.
“Ancamannya lima tahun penjara maksimal,” tutupnya.
[MBN]