BeritaHukumNasional

KPK Tanggapi Surat Penolakan Anak dan Istri Lukas Sebagai Saksi

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) angkat bicara soal Abstract Bona Timoramo, anak Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, dan Yulce Wenda, istri Lukas, yang memberikan surat penolakan diperiksa sebagai saksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri mengemukakan, Abstract dan Yulce mempunyai hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi untuk tersangka yang memiliki hubungan keluarga. Akan tetapi, kedua saksi tidak boleh mangkir dari panggilan penyidik.

Alasannya adalah kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum. Oleh sebab itu, keberatan menjadi saksi harus disampaikan langsung di hadapan penyidik dengan menghadiri lebih dulu panggilan KPK RI.

“Sehingga, penyidik pasti akan mempertimbangkan ketika saksi memenuhi panggilan. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” ujar Ali, dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).

Lebih lanjut, Ali mempersoalkan pendampingan kuasa hukum terhadap Yulce dan Abstract dalam rangka penolakan sebagai saksi. Pasalnya, tidak ada hak dan kewajiban bagi keduanya untuk didampingi kuasa hukum.

“Dalam ketentuan hukum acara pidana, tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, Abstract dan Yulce mangkir dari panggilan penyidik KPK RI. Mereka sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe, Rabu, 5 Oktober 2022 lalu.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana agenda pemeriksaan tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi, di antaranya adalah saksi Abstract Bona Timorama dan Yulce Wenda,” tutur Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri, Kamis (06/10/2022).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close