Berita

BNN Tegaskan Tidak Ada Legalisasi Ganja untuk Medis

BIMATA.ID, Banda Aceh – Kepala Bidang Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Ricky Yanuarfi mengatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah memutuskan tidak ada lagi celah bagi pihak manapun untuk melakukan langkah legalisasi ganja untuk medis.

“Kalau wacana itu dihidupkan lagi sudah terputus dengan putusan MK jadi ini sudah diputus jadi tidak ada celah untuk legalisasi ganja untuk medis apalagi secara umum,” katanya, Kamis (29/09/2022).

Pihaknya juga mengucapkan, belum ada pembuktian bahwa THC atau kandungan dalam ganja itu dapat menyembuhkan penyakit secara permanen termasuk kanker.

“Belum ada pembuktian bahwa THC itu kandungan ganja itu dapat menyembuhkan kanker secara permanen,” ucapnya.

Dia juga tetap mengikuti putusan MK yang melarang legalisasi ganja untuk medis selama hukum positif melarang.

“Itu sudah final ya (tidak ada legalisasi ganja untuk medis). Selama hukum positif melarang, ya sudah kita ikutin itu,” jelasnya.(oz)

Related Articles

Bimata
Close