BPOM Terima Laporan Peredaran Gula Oplosan di Medan
BIMATA.ID, Medan – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Medan, Martin Suhendri, mengatakan usai menerima laporan peredaran gula oplosan akan menelusuri peredaran gula oplosan yang kini marak di Medan, Sumatera Utara.
“Kami dari Balai BPOM Medan kalau dapat lokasi siap menindaklanjuti dengan instansi terkait. Karena kami mengawasi mutu siap turun ke lapangan dan akan kami beli untuk diuji di laboratorium,” katanya, Senin (26/09/2022).
Pihaknya juga menegaskan, peredaran (tata kelola) gula sejatinya merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan maupun Dinas Perdagangan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Namun BPOM berkewenangan dan berkewajiban memastikan gula yang beredar sesuai dengan keamanan pangan.
“Begitupun pada pokoknya, BBPOM Medan siap bekerjasama dengan instansi lain dalam menindaklanjuti masalah ini,” ucapnya.
Dia juga menyebut Menyangkut, Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih memiliki unsur yang sama namun Gula Kristal Putih memiliki SNI yang dalam pengawasan BBPOM Medan dalam wilayah kerja mereka.
“Gula Rafinasi dan Gula Kristal Putih memiliki unsur yang sama. Namun Gula Kristal Putih memiliki SNI dan diawasi BBPOM dalam peredarannya,” jelasnya.(oz)