BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Investasi telah membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 300 perwakilan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan secara simbolis di Manado, Sulawesi Utara.
Acara ini menjadi bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk memberikan kemudahan dan percepatan usaha khususnya bagi pelaku UMK.
Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri Kementerian Investasi, Septiria Christina mengungkapkan, kegiatan pemberian NIB kepada pelaku UMKM perseorangan memiliki tujuan untuk mensosialisasikan kemudahan proses pengajuan perizinan usaha sekarang.
Saat ini dengan Sistem Online Single Submission (OSS), proses penerbitan perizinan usaha khususnya bagi UMK perseorangan dapat dilakukan secara online sehingga sangat mudah, cepat dan transparan.
“Para pelaku UMK dapat mengurus perizinannya kapan saja dan dimana saja,” ungkapnya dalam acara pemberian NIB di Manado, Kamis (22/09/2022).
Tahun ini, Kementerian Investasi/BKPM bersama mitra mengadakan roadshow di 20 titik di seluruh Indonesia. Dan Manado menjadi titik ke-10 yang menjadi target pemberian NIB pada pelaku UMK perseorangan. Dia mengharapkan setelah penyerahan NIB ini, para pelaku UMK perseorangan dapat lebih semangat dalam menjalankan usahanya.
“Kami doakan semoga usahanya lancar dan sukses. Bahkan produknya bisa diekspor ke luar negeri, bisa jadi UMK yang naik kelas,” pungkasnya.
Selain itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Achmad Idrus juga menyampaikan pemberian NIB kepada Pelaku UMK Perseorangan, bertujuan untuk memperkuat ekonomi nasional.
Dirinya UMK punya kontribusi terbesar dalam ekonomi nasional karena hampir 120 juta orang bekerja di sektor UMK. Dengan jumlah tersebut, UMK telah menyumbang sekitar 61 persen produk domestik regional bruto (PDRB) dan 37 persen pada produk domestik bruto (PDB).
(ZBP)