BeritaHukumNasional

Kuasa Hukum Mantan KSAU Sebut Panggilan KPK Tak Sesuai Prosedur

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna, sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 pada hari ini, Kamis, 15 September 2022.

Namun, Marsekal (Purn) Agus kembali tidak memenuhi panggilan kedua tersebut.

Kuasa hukum Marsekal (Purn) Agus, Teguh Samudera mengungkapkan, kedatangannya ke KPK RI untuk bersurat menyampaikan keterangan bahwa kliennya tidak bisa hadir. Sebab, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur.

“Akhirnya kita kirim surat lagi, bahwa klien kami tidak bisa hadir, karena pemanggilannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemanggilannya bertentangan dengan hukum yang berlaku bagi prajurit atau TNI, itu yang suratnya kita serahkan tadi,” ungkapnya, di Gedung Merah Putih KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Semestinya, lanjut Teguh, KPK RI melakukan pemanggilan terhadap Marsekal (Purn) Agus sesuai prosedur dalam Undang-Undang (UU) Militer. Sehingga, KPK RI harus menghargai sesama lembaga atau institusi.

“(Pemanggilan mantan KSAU) lewat atasannya. Karena kan untuk prajurit, untuk TNI ada aturannya sendiri secara khusus. Jadi harusnya KPK juga menghargai sesama lembaga, sesama institusi, harusnya tahu tentang hal-hal yang seperti itu. Tidak perlu kita ajari lah, karena kan surat kemarin sudah kami beritahukan supaya memanggilnya melalui atasannya, karena prajurit,” papar Teguh.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, alasan pemanggilan sesuai prosedur militer itu lantaran saat kejadian dugaan korupsi tersebut kliennya masih aktif menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Lho waktu kejadian kan (Agus Supriatna) masih aktif, kenapa kok itu nggak diikutin? Gitu aja kok nggak diikutin kenapa sih? Mbok ya saling santun lah sesama lembaga gitu, TNI ini lho punya harga diri harga martabatnya,” tukasnya.

“Jangan disamakan, suruh baca saja ketentuan di militer, ketentuannya seperti apa, kan ada lex specialis-nya kan seperti itu, sederhana kok,” sambung Teguh.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata berharap, mantan KSAU, Marsekal (Purn) Agus Supriatna memenuhi panggilan penyidik soal dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Pasalnya, kesaksian Marsekal (Purn) Agus dianggap penting dalam mengungkap perkara tersebut.

“Jadi sebetulnya, kesadaran yang bersangkutan sendiri sebagai warga negara yang baik, itu. Bersedia memberikan keterangan saksi. Sehingga, perkara ini menjadi terang. Supaya juga proses penegakan hukum itu, juga kita bisa lakukan dengan segera dan cepat ya,” kata Alex, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (14/09/2022).

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close