BeritaNasionalPolitik

Presiden Jokowi Pimpin Tim Penilai Akhir Tentukan Pj Gubernur DKI

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), bakal memimpin Tim Penilai Akhir (TPA) dalam menentukan calon Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Adapun TPA itu terdiri atas perwakilan sembilan kementerian dan lembaga terkait.

“Nanti Bapak Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan, karena kewenangannya ada di Presiden,” ujar Staf Khusus (Stafsus) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga di Gedung Kemendagri RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/09/2022).

Kastorius memastikan, pemilihan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta dilakukan transparan dan akuntabel. Proses tersebut disesuaikan dengan harapan masyarakat.

Menurut Kastorius, pengisian jabatan itu dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai pertimbangan. Rinciannya ialah syarat administrasi, kualifiaksi, dan juga rekam jejak semua kandidat.

“Sehingga, proses kita anggap sesuatu yang memang memenuhi keinginan masyarakat bahwa ini demokratis dan akuntabel,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 177 Tahun 2014 tentang TPA Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya, menjelaskan pihak-pihak yang dilibatkan.

Pihak-pihak tersebut antara lain Presiden, Wakil Presiden, Sekretariat Kabinet, dan Menteri Sekretaris Negara. Lalu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Menteri Teknis/Pimpinan Instansi Pengusul.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bakal mengusulkan enam nama Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta ke Presiden Jokowi. Sebanyak tiga nama diusulkan oleh Kemendari RI dan tiga nama lainnya dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close