BeritaHeadlineHukumNasional

PPATK Masih Analisis Dugaan Aliran Dana Judi Online ke Oknum Polisi

BIMATA.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), masih melakukan analisis terkait dengan adanya dugaan aliran dana judi online ke oknum aparat kepolisian.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2022.

“(Aliran dana judi oline ke Polri) Kita masih melakukan analisis, dan kita sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri,” ujarnya.

Ivan menyebut, saat ini sudah ada sebanyak 500 rekening yang diblokir PPATK. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci sejak kapan pemblokiran tersebut dilakukan dengan jumlah yang banyak.

“Oh banyak ya. Yang kita bekukan sudah hampir 500 rekening kan,” sambung Ivan.

Dari jumlah itu, imbuh Ivan, ada beberapa rekening yang sudah diblokir milik mahasiswa, pelajar, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Enggak-enggak semua (ke Polri) masyarakat. Ada semua, oknum, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta,” imbuhnya.

Sebelumnya, PPATK mencatat tak kurang dari 25 kasus judi online dilaporkan kepada penegak hukum sejak 2019 hingga 2022. Pihaknya juga mencatat, nilai transaksi terkait kasus tersebut pada periode sebelumnya sangat fantastis.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, aktivitas judi online di Indonesia semakin merebak di masyarakat dengan beragam modus pelaku demi menggaet korban. Sebab, perkembangan kemajuan teknologi membuat para pelaku sangat piawai dalam menghilangkan jejak.

“Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening. Bahkan, menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” tuturnya, dalam keterangan tertulis, Senin (22/08/2022).

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close