Berita
Kabar Gembira, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 Sudah dibuka, Ini Syarat dan Tata Cara Mendaftarnya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 sudah dibuka sejak Senin (12/9/2022) kemarin. Informasi ini diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.
“Gelombang 45 dibuka nih! Yuk langsung klik “Gabung Gelombang” di dashboard akun Kartu Prakerja kamu sekarang juga!,” tulis unggahan tersebut, dikutip Selasa (13/9/2022).
“Yang belum daftar, daftar dulu ya via web www.prakerja.go.id sekarang!,” lanjutnya.
Sebagai informasi, peserta ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 45 harus membuat akun dulu di www.prakerja.go.id. Berikut merupakan cara daftarnya.
- Login www.prakerja.go.id
- Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
- Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
- Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
- Setelah mengikuti tes secara online, klik ‘Gabung’ pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
- Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.
Selain itu, pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja. Dilansir dari situs resmi prakerja.go.id, berikut merupakan persyaratannya.
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
(ZM)