BIMATA.ID, Banten – Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang menjadi makelar kasus (markus) peninjauan kembali (PK) koruptor Djoko Tjandra kini dinyatakan bebas dari penjara.
Pinangki bebas bersyarat dari Lapas Wanita Tangerang. Dia bebas bersamaan dengan mantan Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah.
“Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani,” ungkap Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, Selasa (06/09/2022).
Masjuno mengatakan, Pinangki sudah menjalani penahanan selama kurang lebih dua tahun.
“Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis,” katanya.
Diketahui, Jaksa Pinangki divonis bersalah lantaran menjadi markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.
Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar, sehingga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Vonis itu kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi empat tahun penjara. Atas vonis tersebut, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
[MBN]