BeritaHukumNasionalPolitik

Bamsoet: Bentuk Hukum dan Rancangan PPHN Kemungkinan Diputuskan Setelah Pilpres 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Bambang Soesatyo menyebut, ada kemungkinan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan diputuskan setelah pemilihan presiden (Pilpres) 2024 selesai.

Dengan demikian, payung hukum PPHN bisa diputuskan dalam kondisi politik yang kondusif.

“Pembicaraan tingkat III, untuk mengambil keputusan tentang bentuk hukum dan rancangan PPHN bisa saja waktunya dilakukan setelah Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 14 Februari 2024. Sehingga, kondisi politik sudah jauh lebih tenang dan kondusif,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini, Selasa malam (30/08/2022).

Pembentukan Keputusan MPR RI soal PPHN bakal dilakukan melalui tiga tingkat pembicaraan. Tingkat I adalah pembahasan dalam Sidang Paripurna yang didahului oleh penjelasan Pimpinan MPR RI, dilanjutkan Pandangan Umum Fraksi dan Kelompok DPD RI.

Lalu Tingkat II, pembahasan oleh Panitia Ad Hoc terhadap semua hasil pembicaraan Tingkat I. Hasil pembahasan pada Tingkat II merupakan Rancangan Keputusan MPR RI. Terakhir pembicaraan tingkat III, yakni pengambilan keputusan oleh Sidang Paripurna setelah mendengar laporan Pimpinan Panitia Ad Hoc.

Sebelumnya, Badan Pengkajian MPR RI telah merekomendasikan menghadirkan PPHN tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.

PPHN, lanjut Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) ini, perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah UUD NRI 1945 tetapi harus di atas UU.

Alasannya, PPHN tidak boleh lebih filosofis daripada UUD NRI 1945 sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti Undang-Undang (UU).

“Dengan demikian, memang idealnya PPHN perlu diatur melalui Ketetapan MPR, dengan melakukan perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, untuk saat ini, seperti kita pahami bersama, gagasan tersebut sangat sulit untuk direalisasikan,” imbuhnya, dalam Sidang Bersama MPR RI pada 16 Agustus 2022.

“Oleh sebab itu, mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan,” tutur legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) VII ini.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close