BIMATA.ID, Jakarta- Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah meluncurkan kartu kredit pemerintah (KKP) domestik, sebagai sarana transaksi saat belanja barang atau jasa pemerintah.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Indonesia (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, implementasi KKP Domestik untuk belanja pemerintah sebagai bentuk transparansi.
“KKP domestik menjadi penting untuk segera diimplementasikan dalam rangka transparansi serta memberi kemudahan di dalam transaksi belanja barang dan jasa pemerintah,” ujar Luhut, Senin (29/08/2022).
Selain itu, menurut Luhut adanya KKP Domestik sebagai sarana transaksi belanja pemerintah, juga akan menguntungkan karena biaya transaksi akan kembali ke negara. Selain itu, penerapan KKP Domestik oleh pemerintah sebagai katalis pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.
“Melalui KKP domestik ini diharapkan akan membantu percepatan pembayaran ke UMKM,”ucap Luhut.
Peluncuran KKP Domestik untuk belanja pemerintah merupakan suatu langkah maju dari bangsa untuk meningkatkan layanan dalam sistem belanja pemerintah. Terlebih lagi, KKP Domestik juga merupakan bentuk tindak lanjut Bank Indonesia terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang penggunaan transaksi non tunai untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah.
Ke depan, Luhut mengingatkan bahwa transaksi melalui KKP Domestik tidak hanya dilakukan pemerintah pusat.
(ZBP)