BeritaHukumRegional

13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru Divonis Bebas

BIMATA.ID, Sumbar – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memvonis bebas 13 orang terdakwa dugaan kasus korupsi uang ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Rabu, 24 Agustus 2022.

Vonis dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Rinaldi Triandoko beserta Hakim Anggota, Juandra dan Hendra Joni. Vonis itu dikeluarkan usai pihak pengadilan menyatakan bahwa, para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah.

13 terdakwa yang dimaksud adalah Jumadi, Ricki Novaldi, Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Terdakwa Upik.

Secara spesifik, ketiga hakim memiliki kesatuan suara atau sepakat terkait putusan dua dari 13 terdakwa, yakni Jumadi dan Ricki Novaldi. Namun, untuk 11 terdakwa lainnya salah satu hakim memiliki perbedaan pendapat atau dissenting point.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yandi Mustiqa dkk menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang berbeda-beda. Berikut masing-masing tuntutan bagi terdakwa:

  1. Terdakwa Syamsuardi dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider empat bulan.
  2. Terdakwa Buyung Kenek dituntut delapan tahun enam bulan penjara, dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
  3. Terdakwa Khaidir dituntut delapan tahun, dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
  4. Terdakwa Sabri Yuliansyah dituntut delapan tahun denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.
  5. Terdakwa Raymon dituntut enam tahun, dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.
  6. Terdakwa Husen dituntut enam tahun enam bulan, dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.
  7. Terdakwa Syamsul Bahri dituntut delapan tahun, dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
  8. Terdakwa Nazaruddin dituntut delapan tahun enam bulan, dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
  9. Terdakwa Syafrizal dituntut delapan tahun enam bulan, dengan denda Rp 100 juta subsider tiga tahun.
  10. Terdakwa Yuliswan dituntut 10 tahun enam bulan, dengan denda Rp 500 juta subsider empat bulan.
  11. Terdakwa Jumadi, Riki Nofaldo, dan Upik dituntut 10 tahun enam bulan, dengan denda Rp 500 juta subsider empat bulan.

Terkait vonis bebas yang diberikan oleh pengadilan, penasihat hukum terdakwa, Suharizal mengapresiasi putusan yang diberikan.

Suharizal merupakan penasihat hukum bagi Jumadi dan Ricki Novaldi yang menegaskan bahwa, kliennya memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus yang diperkarakan.

Tidak hanya itu, Suharizal menyampaikan bahwa vonis bebas yang diberikan pada terdakwa menjadi pemicu semangat bagi penyelenggara untuk melanjutkan proyek pengadaan tanah Jalan Tol Padang-Pekanbaru.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close