BeritaHukumNasional

Dua Staf BP2MI Terlibat Pengiriman PMI Ilegal ke Polandia

BIMATA.ID, Jakarta – Dua staf Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terlibat dalam pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Polandia. Salah satu pelaku dijatuhi sanksi pemecatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyampaikan, dua anak buahnya yang terlibat itu adalah pria berinisial H dan perempuan berinisial SS. Keduanya merupakan PNS.

Adapun keduanya terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Karenanya, keduanya dijatuhi hukuman berat.

“Saudara H diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ucap Benny, saat konferensi pers di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (10/08/2022).

Sementara, pelaku SS dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan atau non-job selama 12 bulan.

Benny menjelaskan, kasus yang terjadi tahun 2022 tersebut bermula ketika PT MMM hendak memberangkatkan 23 siswa lembaga pelatihan kerja (LPK) Briliant ke Polandia. Lantas, pelaku H menawarkan proses pemberangkatan secara cepat.

Saudara H bersama PT MMM, sambung Benny, akhirnya memfasilitasi pemberangkatan 23 siswa tersebut ke Polandia melalui Turki dengan menggunakan visa kunjungan.

“Proses penempatannya jelas ilegal,” lanjutnya.

Pelaku SS berperan menyiapkan surat-surat dan mengelola dana. Dalam beraksi, para pelaku meminta masing-masing siswa membayar Rp 15 juta. Hingga kasus itu terungkap, SS sudah menerima dana sebesar Rp 255 juta yang disetorkan oleh LPK Briliant.

“Dalam kasus ini, mereka tidak bisa mengelak lagi. Sebab, bukti transfer dananya sudah jelas,” tandas Benny.

Terkait dana yang mereka terima, Benny mengungkapkan, BP2MI menjatuhkan sanksi tambahan agar kedua pelaku mengembalikan seluruh uang siswa yang diterima. Di sisi lain, pihaknya mempersilahkan para korban untuk melaporkan kasus itu ke polisi.

“BP2MI juga tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Tapi, yang jelas sekarang keduanya sudah dijatuhi sanksi disiplin yang berat,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close