BeritaHukumNasional

Polri Terima Laporan Keluarga Brigadir J Terkait Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan

BIMATA.ID, Jakarta – Bareskrim Polri menerima laporan pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dalam peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Jumat, 18 Juli 2022.

Dalam peristiwa polisi tembak polisi itu, Brigadir J diduga tewas ditembak Bharada E. Laporan yang disampaikan keluarga Brigadir J telah teregistrasi dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim.

“Kemudian laporan kita telah diterima, yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan 338 KUHP juncto penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain sebagaimana oleh Pasal 351 Ayat 3 (KUHP) tentang penganiayaan berat,” ujar Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Selong, Jakarta Selatan, Senin (18/07/2022).

Pada laporan tersebut, Kamaruddin memaparkan, pihaknya turut melampirkan barang bukti surat permohonan visum et repertum dari Polres Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022.

“Di situ dijelaskan ditemukan mayat laki-laki pukul 17.00 WIB. Kemudian barang bukti lainnya adalah laki-laki umur 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah dari Rumah Sakit Kramat Jati atau RS Polri. Kemudian adalagi surat keterangan tentang bebas dari Covid-19, berita acara serah terima mayat dari penyidik utama Propam Polri,” paparnya.

Selain itu, ada juga barang bukti lainnya berupa foto sayatan-sayatan di tubuh Brigadir J. Menurutnya, foto tersebut diambil oleh para wanita yang merupakan keluarga sekaligus saksi.

“Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin, maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan. Ditemukanlah ada beberapa sayatan,” tutur Kamaruddin.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close