BIMATA.ID, Jatim – Seorang pelatih pencak silat di Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) diamankan polisi. Pria berinisial RRA (26) tersebut diamankan atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih berusia 14 tahun.
“Dugaan pencabulan dilakukan saat kegiatan ekstrakurikuler pencak silat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (05/07/2022).
AKP Adhi mengemukakan, pencabulan dilakukan di dalam kamar mandi madrasah tempat dilaksanakan kegiatan ekstrakulikuler, pada Selasa, 28 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Korban disuruh melepas pakaian atasnya, kemudian dicabuli,” tandasnya.
Setelah itu, pelaku menyuruh gadis kelas 2 SMP tersebut memakai pakaiannya. Korban kemudian diminta berkumpul kembali dengan teman-temanya yang berlatih pencak silat.
Korban mengadukan apa yang dialami itu kepada orang tuanya. Lalu, orang tua korban melapor ke Mapolsek Purwodadi sekitar pukul 18.00 WIB. Pihak Polsek selanjutnya meneruskan ke Unit PPA Polres Pasuruan.
Usai mendapat laporan dan korban dilakukan visum, petugas pun langsung mengamankan pria warga Kecamatan Purwodadi tersebut.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
[MBN]