BeritaHukumKesehatanNasionalRegional

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Di Luar Jawa-Bali

BIMATA.ID, Jakarta- Dalam beberapa minggu terakhir terjadi kenaikan kasus konfirmasi harian di beberapa negara, yang utamanya disebabkan Virus Omicron Subvarian baru BA.4 dan BA.5. Puncak kasus di beberapa negara mencapai 30%-50% dari puncak Omicron varian sebelumnya, dan terjadi dalam kurun waktu 16-33 hari sejak kasus meningkat.

Untuk itu, Pemerintah senantiasa melakukan langkah-langkah cepat dan strategis dalam penanganan pandemi, yakni tetap menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), menegakkan penerapan Prokes, dan mengakselerasi vaksinasi Dosis-3 (booster).

“Kasus Harian rata-rata dalam seminggu (7DMA) Per 2 Juli 2022, di Indonesia tercatat sekitar 1.939 kasus, sedangkan di Amerika Serikat (AS) mencapai 116.301 kasus, Australia 32.116 kasus, India 16.065 kasus, Singapura 8.266 kasus, Malaysia 2.385 kasus, dan Thailand 2.279 kasus,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers Menteri terkait hasil Rapat Terbatas tentang Evaluasi PPKM.

Dalam satu minggu terakhir, Kasus Harian di Indonesia mengalami sedikit kenaikan, namun masih dalam batas yang jauh lebih rendah dibandingkan negara lain, dan tidak menimbulkan kenaikan pada tingkat rawat inap dan kematian. Jumlah Kasus Harian ini juga relatif stabil dibandingkan negara-negara lain.

Selama minggu terakhir ini, angka Reproduksi Efektif (Rt) di semua pulau di Indonesia relatif tetap jika dibandingkan dengan minggu sebelumnya. Untuk Rt terendah-tertinggi wilayah luar Jawa-Bali yakni Maluku-Papua (0,99), Sumatera (1,08), dan Nusa Tenggara-Kalimantan-Sulawesi (1,11). Kalau Rt Indonesia adalah 1,27 menurun dibanding minggu sebelumnya 1,37.

Per 3 Juli 2022, Kasus Aktif Nasional sebanyak 16.919 kasus, dengan proporsi Jawa-Bali sebesar 95,9% dan luar Jawa-Bali sebesar 4,1%. Lalu, penambahan Kasus Harian nasional 1.614 kasus, yang berasal dari Jawa Bali sebanyak 1.579 kasus dan luar Jawa-Bali sebanyak 35 kasus. Ada 6 Provinsi di luar Jawa-Bali dengan Kasus Aktif tertinggi, namun masih jauh lebih rendah dibandingkan di Jawa-Bali, dan penambahan kasus harian juga relatif landai, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan (77 kasus), Sumatera Utara (67 kasus), Papua (55 kasus), Sumatera Selatan (48 kasus), Nusa Tenggara Timur (47 kasus), dan Kalimantan Timur (44 kasus).

Oleh karena itu, Pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM di luar Jawa-Bali mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Kriteria penerapan level PPKM per daerah akan mendasarkan pada tingkat Transmisi Komunitas, meliputi Jumlah Kasus Konfirmasi, Rawat Inap RS, dan Kematian. Per 2 Juli 2022, sejumlah 385 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali masuk dalam Level 1, sedangkan hanya 1 Kabupaten Sorong di Provinsi Papua Barat yang masuk Level 2.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close