Berita

Kemenhub Tengah Mengkaji Wacana Ambil Alih Wewenang Penerbitan SIM dari Polri

BIMATA.ID, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dalam revisi ini adalah peralihan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Soal dorongan pengelolaan SIM oleh Kementerian Perhubungan nanti kita akan lihat, tentu ini masih harus dibahas oleh kami. Karena kami meyakini ini tidak hanya sebatas pengalihan,” katanya, Rabu (08/06/2022).

Pihaknya mengaku, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, seperti sumber daya,teknis dan konsep pengalihan ini. Tetapi, Kementerian Perhubungan akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komisi V DPR terkait penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ.

“Melalui komunikasi itu diharapkan semua isu dan materi dalam revisi tersebut dapat dilakukan pendalaman,” ucapnya.

Kemenhub tengah berupaya meminimalisir munculnya polemik dan masalah dalam penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ. Karena itu pula, pihaknya meminta semua pihak untuk bersabar sambil menunggu proses usulan legislasi yang kini tengah dilakukan Komisi V DPR.

“Penting supaya tidak menciptakan polemik dan masalah ditengah masyarakat. Dengan Komisi V DPR sendiri ini sedang berjalan, dibahas juga terkait pengalihan SIM tapi memang sampai saat ini masih belum ada perkembangan lebih lanjut nanti ditunggu saja perkembangannya seperti apa,” Jelasnya.(oz)

Related Articles

Bimata
Close