BeritaHukum

Jenderal Andika Ungkap 10 TNI jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

BIMATA.ID, Jakarta – Sebanyak 10 Tentara Nasional Indonesia (TNI) jadi tersangka kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Kasus itu pun menghebohkan publik.

Dari kasus tersebut, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menuturkan, hingga saat ini TNI telah menetapkan 10 oknum prajurit sebagai tersangka. Dirinya menegaskan, proses hukum terhadap oknum TNI terkait kasus tersebut terus berjalan.

“Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka. Intinya proses hukum terus berjalan,” tuturnya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/05/2022).

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini menekankan, bagi TNI yang lebih penting adalah pihaknya menginginkan korban bisa mengungkapkan seluruh informasi terkait hal tersebut. Dengan demikian, TNI bisa membawa seluruh oknum TNI yang terlibat dalam kasus itu ke proses hukum.

“Sehingga, kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab,” pungkas Jenderal Andika.

Diberitakan sebelumnya, Jenderal Andika mengatakan, TNI telah memeriksa sembilan oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin

Namun demikian, Jenderal Andika menyampaikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya jumlah oknum TNI yang akan diperiksa. Hal ini disampaikannya ketika berbincang dengan para Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan sejumlah korban.

“Kasus yang di Langkat, sejauh ini kami sudah memeriksa sembilan. Kami tidak menutup, kemudian membatasi hanya sembilan, tidak. Kami bahkan terus berusaha, untuk terus menggali,” ucapnya di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (20/05/2022).

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close