BIMATA.ID, Kepulauan Bangka Belitung – Dua anggota polisi perairan di wilayah tugas Polres Bangka Selatan, diadukan ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Kepulauan Bangka Belitung lantaran diduga memungut uang jasa tambang timah apung.
Pelaporan itu dilakukan masyarakat yang merasa dirugikan, karena anggota keluarga mereka ditahan saat operasi penertiban tambang.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi membenarkan, adanya laporan masyarakat terkait dua oknum anggota kepolisian tersebut. Namun, dia belum bersedia merinci sebab musabab pelaporan itu karena masih dalam penyelidikan internal.
“Menanggapi adanya laporan masyarakat ke Propam Polda terhadap oknum Polres Bangka Selatan kemarin, langsung diatensi Polda Bangka Belitung,” ungkap Kombes Pol Maladi, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/05/2022).
Laporan tertanggal 19 Mei 2022 tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi. Kombes Pol Maladi menerangkan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk tindak pelanggaran yang dibuat anggota Polri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kapolda sudah memberikan atensi dan penekanan khusus pada saat pertama menjabat, agar semua anggota tidak melakukan pelanggaran hukum terutama dalam mem-beking tambang atau ilegal lainnya,” terangnya.
Kombes Pol Maladi mengatakan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum atau terlibat dalam tindak kejahatan apapun pasti akan diproses. Namun, setiap laporan masyarakat melalui Propam harus memiliki bukti yang dilaporkannya.
“Tentunya bagi pelapor selama itu memiliki bukti pasti kita periksa, pasti langsung ditangani Propam,” kata Kombes Pol Maladi.
Sebelumnya, kepolisian melakukan penertiban terhadap ponton timah apung yang beroperasi secara ilegal di Bangka Selatan. Sejumlah pihak yang merasa dirugikan karena anggota keluarga mereka ditahan padahal sudah membayar uang keamanan pada oknum anggota.
[MBN]