Berita

Legislator Gerindra Targetkan RKUHP Disahkan pada Akhir Masa Sidang 2022

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini tinggal disahkan menjadi UU lewat Paripurna setelah pada 2019 lalu selesai proses pembahasan dan pleno tingkat Panja.

“Komisi 3 akan menyelesaikan paling lambat akhir masa sidang ini, Sebenarnya proses Sudah selesai di Panja udah, tinggal diparipurnakan,’ katanya, Jumat (20/05/2022).

Legislator Gerindra itu juga menyebut pihaknya berencana bertemu wakil pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas rencana RKUHP yang akan dibawa ke Paripurna.

Selain Itu, pihaknya juga akan membahas pasal penjelasan pada RUU tersebut yang hingga kini masih dalam

tahap penyempurnaan.“Tanggal 25 Mei nanti kita akan bertemu dengan Kemenkumham untuk membahas paripurna, Tinggal diparipurnakan, ada hal di pasal penjelasan,” tungkasnya.(oz)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close