BeritaHukumInternasionalNasionalPeristiwaUmum

UAS Dideportasi, IKAMI Minta Pemerintah Ambil Sikap Tegas

BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Abdullah Al Katiri mendesak pemerintah dan DPR RI bersikap tegas atas pelecehan dan penghinaan terhadap Warga Negaranya oleh Pemerintah Singapura.

Dalam hal ini, Abdullah Al-Katiri menegaskan, keberangkatan Ustadz Abdul Somad beserta keluarga berlibur ke Singapura telah memenuhi seluruh aturan ke imigrasian.

“Ini dibuktikan UAS memiliki dokumen yang lengkap dan tidak ada satupun prosedur yang dilanggar,” kata Abdullah Al-Katiri, Kamis (20/05/2022).

Namun faktanya begitu sampai di Singapura, oleh petugas Imigrasi Singapura UAS beserta keluarga dicegah untuk masuk Singapura. Bahkan dipaksa untuk kembali ke Tanah Air atau biasa yang disebut dengan dideportasi.

Abdullah mengatakan, apapun alasannya perlakuan Pemerintah Singapura terhadap warga negara dari negara lain yang berdaulat seperti Negara Republik Indonesia dengan semena-memena tanpa alasan yang jelas merupakan arogansi dan pelecehan. Apa yang dilakukan Pemerintah Singapura tidak hanya kepada warga negara.

“Melainkan juga terhadap negara dari warga negara yang dideportasi tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, negara harus melakukan langkah-langkah konkrit dan nyata berupa protes keras kepada Pemerintah Singapura langsung maupun melalui Kedutaan Besar Singgapura. Dan meminta Pemerintah Singapura untuk meminta maaf kepada Ustdz Abdul Somad sekeluarga pada khususnya dan Pemerintah Indonesia pada umumnya.

Seperti yang kita ketahui UAS adalah seorang Ustadz karismatik. Dia juga sebagai warga negara yang bebas, bersih dan tidak ada pencekalan dari Pemerintah Indonesia. UAS tidak mempunyai kasus hukum apapun, tidak terlibat kejahatan seperti terorisme, korupsi maupun kejahatan kejahatan lainya.

“Bahkan beliau bukan termasuk orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Selain itu perlakuan pihak imigrasi Singapura terhadap ulama besar seperti UAS sangatlah tidak pantas. UAS diperiksa berjam- jam di rungan 1×2 m adalah merupakan perbuatan yang tidak manusiawi dan melanggar HAM.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close