BeritaHukum

Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar, Pria di Tasikmalaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Jabar – Yosep (20), pria asal Tasikmalaya ini harus berurusan dengan hukum. Ia ditahan lantaran menyebarkan video mesum dengan mantan pacarnya.

Korbannya sendiri masih di bawah umur, tepatnya 16 tahun. Korban tercatat sebagai siswi kelas 3 di salah satu MTs di Tasikmalaya. Akibat perbuatannya, Yosep terancam dipenjara dalam waktu cukup lama

“Kita jerat pasal tentang persetubuhan dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (18/05/2022).

Aksi persetubuhan sendiri dilakukan saat keduanya menjalin hubungan cinta. Keduanya berpacaran sekitar setahun lamanya. Yosep geram karena cekcok dengan korban. Amarah makin meluap kala sang korban meminta hubungan cintanya diakhiri.

Di saat yang sama, Yosep tak ingin kisah asmaranya kandas. Ia memaksa ingin hubungannya terus berlanjut.

Amarah tak terkendali, Yosep lalu menyebar video mesum dengan korban ke media sosial. Aksi tersebut berujung dilaporkannya Yosep oleh orang tua korban ke polisi.

“Si ceweknya mundur ingin bubar atau tidak melanjutkan hubungannya dengan pelaku. Akan tetapi, si pelakunya mengancam dengan kata-kata dan tetap ingin melanjutkan hubungan,” ujar Aiptu Josner.

Diberitakan sebelumnya, Yosep yang berprofesi sebagai sopir truk ditangkap polisi belum lama ini. Ia menyebarkan video hubungan intim dirinya dengan korban ke media sosial.

Pelaku marah usai korban minta hubungan cintanya diakhiri. Tak terima, Yosep kemudian menyebar video mesum yang sudah disimpannya melalui media sosial.

[MBN]

Related Articles

Bimata