BIMATA.ID, Aceh – Seorang pria di Aceh, Musliadi alias Mus Cobra dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjadi kurir 31 kilogram sabu. Terdakwa diupah sebesar Rp 30 juta untuk membawa barang haram tersebut ke Kabupaten Aceh Utara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (10/05/2022).
Duduk sebagai hakim, yakni Pandu Budiono sebagai ketua serta Merrywati dan Akhmad Sahyuti sebagai anggota. Vonis hukuman mati tersebut dijatuhkan hakim pada 27 April 2022 lalu.
Untuk diketahui, kasus itu bermula saat Mus ditawari pekerjaan oleh seorang pria berinisial M (DPO) untuk mengambil dan menjemput sabu di kawasan Kabupaten Aceh Besar. M menjanjikan Mus upah Rp 30 juta bila berhasil membawa sabu tersebut.
Tawaran itu diterima Mus. Pada Rabu sore, 30 Juni 2021, M memberikan Mus satu unit mobil Toyota Hilux, serta satu ponsel dan memintanya berangkat ke Kabupaten Banda Aceh.
Mus berangkat dari rumahnya di Kabupaten Aceh Utara, dan setiba di kawasan Aneuk Galong, Kabupaten Aceh Besar, terdakwa menghidupkan ponsel yang diberikan. Tak lama berselang, dia dihubungi seseorang yang tidak dikenalnya.
Terdakwa disebut diarahkan berangkat ke Simpang Mesra, Kabupaten Banda Aceh, kemudian ke arah Krueng Raya. Di sana, Mus melihat satu unit mobil Honda HRV berhenti di dekat sebuah jembatan kecil.
Orang-orang dalam mobil tersebut menurunkan dua karung berisi sabu, lalu diserahkan ke Mus. Barang haram itu ditaruh di bagian belakang mobil yang dikendarainya. Usai menerima sabu, terdakwa kembali ke arah Banda Aceh. Namun dalam perjalanan, dia disergap petugas BNN Provinsi Aceh.
Kasus tersebut pun bergulir di meja hijau. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mus dengan hukuman mati.
Majelis hakim memvonis Mus dengan hukuman seumur hidup. Putusan itu diketuk pada 9 Maret lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, jaksa dan Mus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
[MBN]