373 Narapidana di Rutan Makassar Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
BIMATA.ID, Makassar – 373 warga binaan Muslim di Rutan Kelas I Makassar dapat remisi khsus Idul Fitri 1443 H.
Remisi khusus diserahkan langsung Kepala Rutan Kelas I Makassar Moh Muhiddin setelah salat Idul Fitri di lapangan olahraga Rutan Makassar, Senin (2/5/2022).
“Sesuai SK, yang mendapat remisi Idul Fitri sekitar 373 orang,” kata Muhidin.
Besaran remisi yang diperoleh bervariasi. Ada yang masa tahananya dipotong hingga satu bulan.
Rinciannya, warga binaan yang memperoleh hak Remisi Khusus (RK) I sebanyak 372 orang dengan pengurangan 15 hari.
Sedangkan RK II terdapat satu warga binaan dengan potongan satu bulan dan langsung bebas.
Muhidin mengatakan, remisi merupakan apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan ke arah yang positif selama berada dalam Ruta mulai dari proses peradilan hingga menjalani masa pidananya.
“Mendapatkan remisi syaratnya ada dua, yakni syarat administratif dan subtantif,” ujarnya.
Syarat subtantif yaitu berkelakukan baik atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
“Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan Makassar,” katanya.
Sementara untuk syarat administratif yaitu warga binaan berstatus narapidana telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan. (*)