BeritaPolitik

Pansus BLBI DPD Segera Panggil Pemerintah dan Obligor

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Bustami Zainuddin mengemukakan, pihaknya akan memanggil Pemerintah RI dan obligor.

Pansus BLBI DPD RI, ungkap Bustami, mendorong Pemerintah RI agar tegas menangani skandal BLBI.

“Dalam waktu dekat kami juga akan panggil pemerintah dan obligor,” ungkapnya, Selasa (19/04/2022).

Bustami menyatakan, total bunga utang yang harus dibayar Pemerintah RI saat ini sebesar Rp 400 triliun. Salah satu penyebabnya adalah ketidaktegasan Pemerintah RI menyelesaikan masalah BLBI dan obligasi rekap BLBI.

Jika skandal BLBI masih menyisakan masalah piutang tak tertagih yang diakui oleh Satgas BLBI sebesar Rp 110 triliun, maka obligasi rekap merugikan hingga puluhan triliun setiap tahunnya.

“Sejak obligasi rekap dikeluarin hingga 2022 ini, Pansus BLBI DPD RI sudah bisa pastikan APBN membayar pokok dan bunga obligasi BLBI. Merujuk para ahli, nilainya fantastis. Meski, hingga saat ini Pansus BLI belum bisa mengakses besaran anggaran untuk bayar bunga dan pokok obligasi rekap itu secara jelas dan angka detailnya,” terang Bustami.

Bustami mengatakan, Pansus BLBI DPD RI terus bekerja untuk menghentikan kerugian negara. Pasalnya, saat ini adalah kondisi kritis keuangan negara dan membutuhkan langkah-langkah kenegarawanan, yakni menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan satu golongan atau beberapa konglomerat saja.

“Pansus BLBI DPD RI bekerja dengan alat bukti kuat. Kita juga terus berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya, seperti BPK dan para narasumber pakar keuangan negara. Pada intinya indikasi-indikasi obligasi rekap BLBI, bisa kita duga, telah membangkrutkan negara. Kita sebagai wakil rakyat sungguh-sungguh ingin menghentikan itu,” kata senator asal Provinsi Lampung ini.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close