BIMATA.ID, Jakarta – Hukum menonton video porno saat puasa wajib diketahui agar momen ibadah dapat berjalan dengan lancar. Seperti diketahui, salah satu tujuan berpuasa di bulan Ramadan adalah menahan hawa nafsu, terlebih syahwat.
Akan tetapi, sebagian masyarakat ada yang kurang menahan diri untuk melakukan hal-hal yang dapat mengundang nafsu. Misalnya, menonton video porno. Lantas, apakah menonton video atau film porno di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa?
Mengutip dari channel YouTube, Kamis, 14 April 2022, Ustadz Ahmad Zahrudin M Nafis menjelaskan, menurut Kitab al-Taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah halaman 448-449, ada beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa.
Selain membatalkan puasa, ada juga yang hanya tidak membatalkannya, tapi mengurangi atau tidak dapat pahala dari puasa itu sendiri. Termasuk di dalamnya menonton video porno. Namun, jika saat menontonnya malah memancing syahwat hingga mengeluarkan mani, maka batal puasanya.
“Seseorang yang melaksanakan puasa jika melakukan hal tersebut, maka dia tidak akan mendapatkan pahala (puasa) di sisi Allah SWT,” tutur Ustadz Ahmad Zahrudin.
Lebih lanjut apa itu syahwat? Ustadz Ahmad Zahrudin menyampaikan, pengarang kitab tersebut menjelaskan, seseorang yang terpancing syahwatnya atau merasa lezat ketika memandangnya.
“Nah, ketika seseorang melihat tayangan yang membuat syahwat atau libidonya naik, dia merasa menikmati hal tersebut berarti dia itu memandang sesuatu dengan syahwatnya,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ustadz Ahmad Zahrudin menilai, alangkah meruginya seseorang yang menyia-nyiakan puasanya, khususnya di bulan Ramadan. Di mana, menonton video porno sendiri merupakan salah satu zina mata, yakni melihat seseorang dalam keadaan tanpa busana, terlihat kemaluannya, hingga melakukan hal-hal yang seharusnya tidak jadi tontonan.
[MBN]