Regional

Buron Setahun, Politikus Golkar Risman Pasigai Ditangkap di Jakarta

BIMATA.ID, Makassar – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung dan Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar menangkap politikus Golkar Sulsel Risman Pasigai, terpidana kasus pencemaran nama baik.

Risman ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, pada Senin (4/4/2022) malam.

Eks bendara Golkar Sulsel jadi buronan jaksa selama satu tahun. Risman merupakan terpidana pencemaran nama baik rekan separtai, Rusdin Abdullah.

Kajari Makassar Andi Sundari mengatakan, Risman Pasigai divonis enam bulan penjara terkait kasus yang menjeratnya tersebut pada 3 Maret 2021.

“Namun yang bersangkutan sudah tiga kali kami panggil, tetapi tidak kooperatif. Akhirnya kami bekerja sama dengan intelijen Kajati dan Kejagung menetapkan terpidana sebagai DPO (daftar pencarian orang atau buron),” kata Andi Sundari, Selasa (5/4/2022).

Setelah ditangkap, Risman langsung dibawa ke Makassar untuk menjalani proses pidana.

Kasus yang menjerat Risman bermula saat dia menjadi Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel pada 26-27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.

Saat itu, ada dua orang kader Golkar berinisial HA dan MT datang membagikan selebaran sekaligus menyampaikan aspirasi penolakan Nurdin Halid sebagai calon Ketua DPD Golkar Sulsel.

Keduanya juga mengajukan protes karena menilai Musda melanggar aturan organisasi kepartaian.

HA dan MT pun diminta oleh panitia keamanan Musda untuk meninggalkan tempat. Namun di luar gedung, HA dan Risman berdebat hingga kemudian pihak keamanan meminta HA menjauhi tempat pelaksanaan Musda.

Di hadapan media, Risman memberikan pernyataan dengan menuduh HA adalah kader Rusdin Abdullah.

Namun kenyataannya, saksi korban Rusdin Abdullah tidak pernah menyuruh HA dan MT atau orang lain untuk datang di acara tersebut.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close