BeritaNasionalPeristiwaUmum

Masyarakat Diminta Jujur Saat Mudik Lebaran

BIMATA.ID, Jakarta- Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 16 tahun 2022 tentang perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan SE ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Peraturan perjalanan dalam negeri (PPDN) ini mulai berlaku pada Jumat (02/04/2022)

Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin booster dipersilahkan mudik. Aturan itu diberlakukan sebagai bentuk kepercayaan pemerintah pada masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap melalui SE ni masyarakat dapat berperan mencegah penularan Covid-19, terutama saat lebaran Idul Fitri,” ujarnya.

Suharyanto berharap masyarakat dapat menjaga kepercayaan pemerintah dan bersikap jujur.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close