BIMATA.ID, Jakarta – Gitaris Band Geisha, Roby Satria, terancam hukuman 12 tahun penjara. Roby ditangkap bersama asistennya AJR di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“RS (Roby Satria) dikenakan Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayar 1 (a) juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutur Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, di Mapolres Jaksel, Senin (21/03/2022).
Kombes Pol Budhi menjelaskan, penangkapan Roby dan AJR bermula setelah polisi dan Satuan Reserse Narkoba Polres Jaksel menerima informasi gerak-gerik mencurigakan di studio musik kawasan Pancoran, Jaksel, Sabtu malam, 19 Maret 2022. Polisi kemudian meluncur ke lokasi.
“Tim melakukan penyelidikan dan melihat seorang dengan gerak gerik mencurigakan keluar masuk kamar mandi. Saat digeledah didapatkan barang bukti ganja,” jelasnya.
Orang tersebut rupanya asisten gitaris Band Geisha, RS alias Roby Satria. Saat ditanya, AJR mengaku ganja itu milik Roby.
“Sehingga, kami melakukan penangkapan terhadap saudara RS yang juga berada masih di dalam lingkungan studio tersebut,” pungkas Kombes Pol Budhi.
Terungkap, lanjut Kombes Pol Budhi, selama ini Roby memesan narkoba jenis ganja melalui sang asistennya tersebut. Hal ini sudah berlangsung beberapa kali. Adapun barang bukti yang disita berupa paket ganja seberat 8 gram dan ganja lintingan yang sudah dihisap.
Kombes Pol Budhi menyampaikan, AJR telah ditetapkan sebagai tersangka. Asisten Roby itu dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider 111 Ayat 1 Subsider 127 Ayat 1 (a) Juncto 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya.
Untuk diketahui, Roby sebelumnya sudah pernah dua kali ditangkap polisi terkait narkoba.
[MBN]