BeritaEkonomiNasionalUmum

Pemerintah Berikan Kesempatan Bagi Tenaga Honorer Menjadi PNS

BIMATA.ID, Jakarta- Pada tahun 2023 mendatang, Pemerintah berencana menghapus istilah Pegawai berstatus honorer. Selain itu Pemerintah tidak akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) besar-besaran pada tahun 2022. Namun pemerintah akan membuka CPNS untuk tenaga honorer.

Pemerintah berencana akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS. Hal tersebut menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS atau ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menjelaskan, sebagai bagian proses awal pengadaan ASN, Kementerian PANRB masih melakukan beberapa analisis terhadap kementerian/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah/ institusi lainnya (K/L/D) yang sudah masuk.

“Semuanya sedang disiapkan mulai dari Kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, sedang dianalis satu persatu oleh kita,” ucap Averrouce pada Jum’at (18/03/2022).

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close