BeritaPolitik

PKB Tegaskan Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden Jokowi

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim menegaskan, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).

Luqman mengemukakan, PKB menyerahkan sepenuhnya keputusan reshuffle kabinet kepada Presiden Jokowi.

“Reshuffle kabinet itu hak prerogatif presiden. Jadi, terserah presiden saja,” ujarnya, Jumat (04/03/2022).

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini menyatakan, Presiden Jokowi tentunya mengetahui secara pasti kinerja dari para pembantunya. Sehingga, Kepala Negara memiliki hak untuk melakukan reshuffle kabinet dalam rangka memperbaiki atau meningkatkan kinerja dari para menterinya.

“Presiden Jokowi lebih tahu mengenai kinerja kabinetnya, apakah semua memiliki performa kinerja cemerlang, target-target tercapai, publik puas atau sebaliknya. Jadi, monggo saja ke presiden mau lakukan reshuffle atau tidak,” imbuh Luqman.

Luqman menuturkan, PKB percaya Presiden Jokowi akan mengambil keputusan yang terbaik dalam melakukan reshuffle kabinet. Mantan Gubernur Provinsi DKI Jakarta itu dinilai bakal mempertimbangkan berbagai aspek untuk melakukan reshuffle kabinet.

“Saya yakin Pak Jokowi paling tahu apa yang harus dilakukan dengan jajaran para pembantunya, yakni anggota-anggota kabinet,” tutur legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah VI ini.

Beredar kabar reshuffle kabinet akan diumumkan Presiden Jokowi pada 23 Maret 2022 mendatang, sepekan sebelumnya Kepala Negara akan berkemah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close