BeritaHukum

Mantan Manajer Denny Sumargo Ditetapkan Sebagai Tersangka

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang. Ditya terancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara.

“Jadi, hari ini saya sampaikan sesuai dengan laporan Denny Sumargo, proses penyelidikan dan penyidikan baru saja saya dapatkan surat tentang penetapan tersangka dari Ditya,” ujar kuasa hukum Denny Sumargo, Mohammad Anwar, Selasa (22/02/2022).

“Jadi sekarang ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Dalam kasus hukum yang melibatkan mantan manajernya, penyidik menetapkan dua pasal KUHP, yaitu Pasal 263 dan Pasal 372 dengan ancaman enam tahun penjara.

“Ancaman hukuman enam tahun,” pungkas Anwar.

Mengenai kemungkinan Ditya mendekam di dalam penjara, Anwar menyerahkan seluruh proses hukum ke pihak kepolisian. Denny Sumargo juga disebut tidak berharap banyak atas kasus penggelapan uang tersebut.

“Ya artinya kita sebagi pelapor kita serahkan semuanya ke proses hukum. Kita nggak ada gunanya juga menjarain orang. Nanti kita lihat lagi dalam proses peradilan,” tuturnya.

Sebelumnya, Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista atas dugaan penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Ditya dituding memanfaatkan nama manajemen Denny Sumargo untuk kepentingan pribadinya hingga menyebabkan kerugian ratusan juta.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close