BeritaHukum

Buruh Bentrok dengan Preman, Polrestabes Surabaya Tetapkan 8 Tersangka

BIMATA.ID, Jatim – Usai mendalami bentrok yang menimpa buruh PT Mikatasa Agung dengan massa yang diduga pesanan perusahaan, Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan delapan tersangka dari 124 preman yang diamankan pada Kamis kemarin, 17 Februari 2022.

“Sudah kami periksa saksi-saksi, kami tetapkan 8 orang jadi tersangka. Mereka terbukti melakukan penganiayaan. Saat ini, sudah dilakukan penahanan di Mapolrestabes,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Jumat (18/02/2022).

AKBP Mirzal menyatakan, hingga kini pihaknya masih mendalami apakah para preman merupakan massa bayaran yang disewa perusahaan atau kelompok tertentu.

Lebih lanjut, AKBP Mirzal menuturkan, pihaknya pun juga berfokus pada tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh delapan tersangka.

“Kami akan dalami dahulu, kami lakukan pemeriksaan. Dengan begitu, bisa diketahui siapa yang menyuruh,” tuturnya.

Sebelumnya, aksi pengeroyokan terhadap massa buruh PT Mikatasa Agung yang dilakukan oleh ratusan preman bayaran, Kamis, 17 Februari 2022 menyebabkan belasan buruh terluka.

Akibat kejadian tersebut, Polrestabes Surabaya bersama anggota Polsek Tenggilis langsung mengamankan ratusan preman dan digelandang ke Gedung Bharadaksa Polrestabes Surabaya.

Pantauan di lapangan, ratusan preman itu didatangkan menggunakan truk milik Polrestabes Surabaya. Beberapa dari mereka menggunakan seragam satpam dan beberapa lainnya berpakaian casual.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close