BeritaHukum

Berikut Tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan Tahun 2022

BIMATA.ID, Jakarta – Tepat 3 Februari 2022, Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), ST Burhanuddin, menetapkan tujuh program kerja (Proker) prioritas Kejaksaan RI tahun 2022.

“Tujuh program kerja tersebut diperuntukkan seluruh jaksa di Indonesia, baik di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjutak, Jumat (04/02/2022).

Adapun tujuh Proker prioritas Jaksa Agung RI, yaitu melaksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam kebijakan pembangunan nasional.

Kedua, menghadirkan penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani untuk terwujudnya keadilan substantif. Ketiga, tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rangka meningkatkan indeks persepsi korupsi.

Lalu keempat, percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelima, tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang profesional dan berintegritas.

Keenam, tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif, dan kolaboratif.

“Ketujuh, Jaksa Agung meminta meningkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan, dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah,” katanya.

Pengarahan Jaksa Agung terkait ditetapkannya tujuh Proker prioritas tersebut disampaikan saat penutupan rapat kerja nasional (Rakernas) Kejaksaan RI tahun 2022 yang berlangsung selama dua hari, mulai dari tanggal 2 hingga 3 Februari 2022.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close