BIMATA.ID, Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), mempersilakan masyarakat untuk menggugat Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN).
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan, sebagai warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap UU di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu,” ungkap pria yang akrab disapa Cak Imin ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (03/02/2022).
Cak Imin mengatakan, DPR RI bersama Pemerintah RI bakal menyiapkan argumen untuk persidangan di MK RI.
“Silakan saja, tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) IKN menjadi UU. Persetujuan diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Januari 2022.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua DPR RI, Puan Maharani, terlebih dahulu mempersilakan Ketua Panitia khusus (Pansus) IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, untuk memberikan laporan ihwal RUU IKN.
Doli lantas menyampaikan bahwa dalam rapat kerja (Raker) bersama Pemerintah RI yang digelar sejak Senin, 17 Januari 2022 hingga Selasa 18 Januari 2022 dinihari tadi, Pansus IKN telah menyepakati IKN diberi nama Nusantara, yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara.
[MBN]