BIMATA.ID, Jakarta- Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftachul Huda meminta kepada pemerintah agar menyegerakan proses vaksinasi booster. Hal ini dalam rangka menanggulangi kasus Covid-19 yang kini kembali meningkat di tanah air.
Selain itu, ia meminta pemerintah agar menuntaskan program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum dua kali atau bahkan yang belum sama sekali divaksin.
“Segerakan vaksinasi booster. Tentunya dengan mempertimbangkan permintaan dan usulan dari masyarakat yang menginginkan vaksin booster ini produk halal, jika itu tersedia,” kata KH Miftachul, Senin (31/01/2022).
Menurutnya, Pemerintah perlu mendengarkan aspirasi umat untuk menggunakan vaksin Covid-19 yang halal karena ini bagian dari hak umat.
“Saya kira ada produk Vaksin Zifivac dari Anhui itu kan sudah disertifikasi halal dan itu bisa digunakan untuk program booster vaksinasi Covid-19 ini,” ujar dia.
MUI yang juga berposisi sebagai khadimul ummah, mengimbau kepada umat Islam untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Meskipun, dalam aktivitas harian, ibadah, dan bekerja.
“Tetap jaga protokol kesehatan. Bahwa Covid ini tanpa ada kerja sama dari masyarakat, dan umat Islam tidak bisa ditanggulangi,” imbaunya.
KH Miftachul mengingatkan, agar umat Islam dan masyarakat secara umum harus mencari informasi yang benar dan jangan menyebarkan informasi yang tidak benar khususnya berkaitan dengan Covid-19. Lalu untuk pemerintah kata dia, juga harus menyampaikan informasi yang tepat dan benar secara massif kepada masyarakat. Dengan penyampaian informasi yang tepat, tidak akan ada lagi informasi simpang siur yang membingungkan di antara umat.
“Kemudian, berita-berita hoaks yang terkait dengan Covid-19 harus ditanggulangi, (harus) disetop. Kita dukung pemerintah dalam rangka mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 ini,” tutupnya.
(ZBP)