BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ahmad Muzani, menyambut baik pernyataan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut anggota TNI atau Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur.
Pernyataan Presiden Jokowi sebagai bentuk komitmen Pemerintah RI terhadap semangat reformasi.
“Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Di mana, TNI atau Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi, menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia,” ungkap Muzani, dalam keterangan resmi, Jumat (21/01/2022).
Muzani memaparkan, jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik. Sehingga, keputusan Presiden Jokowi melarang anggota TNI atau Polri aktif menjadi Pj gubernur dianggap baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI atau Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri,” papar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ini.
Di sisi lain, Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supermasi sipil. Supremasi sipil, imbuh Muzani, sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
“Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, anggota TNI atau Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur karena aturan dasar dari Undang-Undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak memungkinkan.
Penunjukkam Penjabat (Pj) gubernur merupakan agenda Pemerintah RI dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (gubernur), UU-nya tidak memungkinkan,” kata Presiden Jokowi, dalam pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/01/2022).
[MBN]