BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN), Guspardi Gaus mengusulkan, agar Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) mengangkat kepala otorita IKN Nusantara bukan orang yang terafiliasi dengan partai politik (parpol).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, Presiden Jokowi menunjuk sosok yang harus benar-benar dari kalangan profesional.
“Saya minta orang yang dipilih dan ditunjuk oleh Presiden haruslah orang yang profesional, yang punya integritas, kapabilitas, dan tidak terafiliasi kepada salah satu partai politik manapun,” ucap Guspardi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/01/2022).
Guspardi menerangkan, alasan kepala otorita IKN Nusantara bukan dari kalangan parpol karena jabatan tersebut ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi dan bukan dipilih oleh masyarakat lewat pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Kepala otorita IKN tersebut langsung bertanggung jawab kepada kepala negara. Jadi kepala otorita ini penunjukan. Kalau dia orang yang dipilih oleh rakyat ya silakan saja bertarung, karena merupakan kehendak dan keinginan masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut, Guspardi menyamakan kepala otorita IKN Nusantara seperti penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk langsung oleh menteri dalam negeri (Mendagri) RI dan gubernur untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatan sudah selesai.
Karena bukan aspirasi masyarakat, maka kepala daerah harus terhindar dari afiliasi parpol manapun.
“Jadi harus profesional dan paham dengan tugasnya,” pungkas Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini.
Guspardi juga berharap, agar kepala otorita dipilih oleh Presiden Jokowi bukanlah orang-orang yang pernah bermasalah di masa lalunya dengan kasus hukum. Sebab, hal ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Pilihlah orang-orang untuk memimpin otorita IKN bukan orang yang bermasalah, baik masalah hukum, integritasnya, moral dan lain sebagainya,” ungkapnya.
“Bagaimanapun kita ingin pembangunan yang adem ayem. Sebab, RUU IKN ini masih ada pro dan kontra. Jadi, jangan ada lagi kebijakan pemerintah yang menimbulkan pro dan kontra,” tutup Guspardi
[MBN]