BeritaKesehatanRegionalUmum

Pemerintah Percepat Pembangunan RSJ di Enam Provinsi

BIMATA.ID, Jakarta- Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 52, ayat 2, bahwa “Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling sedikit 1 (satu) rumah sakit jiwa”. Rumah Sakit Jiwa (RSJ) merupakan fasilitas kesehatan yang wajib ada di setiap provinsi di Indonesia.

Namun, masih ada sebanyak enam (6) provinsi di Indonesia yang belum memiliki fasilitas RSJ. Keenamnya yakni, Kepri, Banten, Kalimantan Utara, Sulbar, Gorontalo, Pabbar.

Tidak adanya fasilitas kesehatan jiwa di beberapa daerah tersebut bisa mengakibatkan kurangnya penanganan masalah kesehatan jiwa.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya telah meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk mempercepat pembangunan RSJ di enam provinsi.

“Saya sudah meminta kepada Pak Menkes supaya diprioritaskan (pembangunan RSJ di 6 provinsi). Sehingga kita harapkan sebelum tahun 2024, enam RSJ itu sudah terbangun,” ujarnya saat berkunjung ke RSJ Dr. Soeharto Heerdjan Grogol, Jakarta Barat, bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin, pada Kamis (13/07/2022).

Lebih lanjut, Menko PMK mengatakan, untuk mempersiapkan operasional dan tenaga kesehatan di enam RSJ tersebut nantinya akan dilakukan resource sharing dari RSJ yang sudah ada.

“Jadi mereka tidak perlu merekrut 100 persen tenaga baru. RSJ yang sudah bagus seperti tadi itu RS Soeharto Herdjaan saya kira termasuk RSJ terbaik nanti bisa mengirim SDM ke sana untuk memberikan semacam pembimbingan calon tenaganya,” ujarnya.

Muhadjir juga mengatakan, untuk calon tenaga kesehatan yang akan bertugas di enam RSJ itu juga akan ditugaskan di RSJ yang ada untuk mendapatkan ilmu-ilmu dalam menangani pasien.

“Itu biar magang dulu di RS yang ada supaya mendapatkan pengalaman. Itu targetnya,” ucapnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close