Dirlantas Minta Pengawal Ambulans Tak Abaikan Keselamatan Pengendara Lain
BIMATA.ID, Makaasar – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel Kombes Pol Faizal mengatakan, pengawalan ambulans di jalan selain petugas kepolisian adalah tindakan ilegal.
Di Makassar, pengawal ambulans oleh masyarakat umum terkesan ugal-ugalan. Bahkan, kerap kali terjadi tindakan kriminal.
Faizal pun meminta agar pengemudi ambulans atau penyedia jasa ambulans untuk tidak egos di jalan. Jangan karena ingin cepat sampai namun mengabaikan dan membahayakan keselamatan orang lain.
“Juga pada masyarakat dimohon tidak hanya melihat satu sisi dengan alasan kemanusiaan tapi lihatlah bahaya yang akan terjadi bila terjadi kecelakaan” kata Faizal, Minggu (16/1/2022).
Faizal menegaskan, bahwa hanya aparat kepolisian yang berhak melakukan pengawalan ambulans. Pengawal liar tidak memiliki kompetensi khusus dan taktik mengawal dengan baik dan benar.
“Aabila terjadi kecelakaan baik korban yang mengawal liar tersebut maupun orang lain, siapa yang akan bertanggungjawab?,” imbuhnya.
Sekadar informasi, di Kota Makassar acap kali terjadi tindakan kriminal yang dikakukan oknum pengawal ambulans ilegal.
(HW)