BeritaEkonomiEnergiHukumKomunitasNasional

Terbitkan Larangan Ekspor Batu Bara, PP Muhammadiyah Apresiasi Kebijakan Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta- Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas memberikan apresiasinya atas kebijakan pemerintah yang melarang ekspor batubara per 1-31 Januari 2022.

Anwar menilai, kebijakan ini sangat penting dilakukan oleh pemerintah agar pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri dapat terpenuhi.

“Sebab kalau seandainya hal tersebut sampai terganggu, maka dampaknya terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan dunia usaha baik di Jawa maupun luar Jawa tentu akan terganggu,” katanya, Senin (10/01/2022).

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah sudah sesuai semangatnya seperti dalam konstitusi negara sebagaimana Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945, di mana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Jadi dalam hal yang terkait dengan masalah batubara ini kebijakan pemerintah tidak boleh terlalu mengedepankan pertimbangan kepentingan ekspor dan bisnis saja, tapi harus lebih mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari kepentingan lainnya. Kalau seandainya keperluan kita sudah terpenuhi dan sudah aman, sisanya itulah yang akan kita ekspor, jadi jangan sampai terbalik,” katanya.

Namun, Anwar menyesalkan soal kebijakan ini yang terkesan mendadak.

“Padahal kalau seandainya ada koordinasi yang baik antara PLN, pemerintah dan pengusaha tambang, tentu masalah ini tidak harus terjadi sehingga hubungan dagang antara indonesia dengan negara-negara mitra pengimpor batu bara dari negeri kita seperti Cina, India, Jepang dan Korea Selatan tidak akan terganggu,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan larangan ekspor batubara yang berlaku mulai 1-31 Januari 2022. Larangan ekspor ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik domestik.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close