BeritaHukumKesehatanNasionalUmum

Pemerintah Akan Berikan Sanksi Bagi Tempat Publik yang Tak Gunakan PeduliLindungi

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, ia akan membuat surat edaran agar para kepala daerah membuat peraturan kepala daerah yang mengatur sanksi bagi pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

“Saya hari ini keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah, itu sebentar saja dibuat. Isinya di antaranya adalah di ruang-ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya, berikut memberikan sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu,” kata Tito dalam konferensi pers, Selasa (21/12/2021)

Tito menjelaskan, penerapan aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk membatasi mobilitas di ruang publik selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Oleh karena itulah Tito akan meminta para kepala daerah untuk membuat ketentuan yang mengatur sanksi bagi mereka yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

“Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita minta kita dorong untuk digunakan tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek detterent,” ujarnya.

Mantan Kapolri itu melanjutkan, saat ini ketentuan tersebut baru akan dituangkan dalam peraturan kepala daerah yang hanya bisa menjatuhkan sanksi administratif. Ke depannya, Tito akan meminta kepala derah untuk menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur hal serupa agar para pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.

“Nanti kita ingin naikkan dari perkada (peraturan kepala daerah) menjadi perda setelah Natal dan Tahun Baru, sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close